PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA
TINGKAT KEPOLISIAN RESOR
DAN KEPOLISIAN SEKTOR
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SIWAS
Pasal 25
(1)
Siwas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah
Kapolres.
(2)
Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan
umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan
operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran
tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.
(3)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Siwas menyelenggarakan
fungsi:
a. pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap
pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang
dilakukan oleh semua unit kerja;
b. pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan
pencapaian kinerja;
c. pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi
bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
d. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan
dan pelanggaran yang ditemukan;
Pasal 26
Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada
Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.Pasal ….
Pasal 27
Siwas dalam melaksanakan
tugas dibantu oleh:
a. Subseksi Bidang Operasional
(Subsibidopsnal),
yang bertugas melakukan pengawasan
dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang operasional oleh semua unit
kerja, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja; dan
b. Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidbin),
yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di
bidang pembinaan meliputi personel, materiil, fasilitas, dan jasa.