SIWAS

SELAMAT DATANG DI BLOG SIWAS POLRES SEKADAU

Senin, 29 Oktober 2012

DASAR KINERJA SIWAS POLRES SEKADAU

           PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN  2010

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
   KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SIWAS

Pasal  25

(1)         Siwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2)         Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.

(3)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Siwas menyelenggarakan fungsi:
a.      pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan    kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja;
b.      pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian  kinerja;
c.      pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
d.      pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;

Pasal  26

Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.Pasal ….

Pasal  27

Siwas dalam melaksanakan  tugas dibantu oleh:
a.      Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal), yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang operasional oleh semua unit kerja, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja; dan
b.      Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidbin), yang bertugas melakukan pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang pembinaan meliputi personel, materiil, fasilitas, dan jasa.
             

KEGIATAN SUPERVISI SIWAS

KEGIATAN SUPERVISI SIWAS
SUPERVISI DI POLRES DAN POLSEK JAJARAN